19 Industri Manufaktur Ini Bebas Pajak Impor Bahan Baku

19 sektor industri manufaktur ini kesulitan untuk mengimpor bahan baku dari China.

Antara
Mesin-mesin industri dipajang dalam pameran manufaktur di Jakarta(Antara)
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi merilis kebijakan stimulus fiskal bagi 19 industri manufaktur di Indonesia yang terdampak pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona baru. Stimulus itu diberikan salah satunya agar industri manufaktur mendapatkan kemudahan dalam memperoleh bahan baku impor untuk kegiatan produksi.

Stimulus tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk para importir bahan baku dan barang modal selama enam bulan. Nilai stimulus tersebut setara dengan Rp 8,5 triliun.

Adapun sebanyak 19 sektor industri itu diidentifikasi mendapatkan kesulitan untuk mengimpor bahan baku maupun barang modal dari China dan harus mencari pasar baru sebagai penyuplai bahan baku.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan, insentif yang diberikan untuk mengurangi ganggguan produksi atau distribusi produk industri manufaktur. Apalagi, diketahui bahwa China menyuplai 30 persen bahan baku bagi industri manufaktur nasional.

"Kita harus memastikan bahwa industri bisa mendapatkan kecukupkan bahan baku agar mereka bisa kembali melanjutkan operasinya," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3).

Agus mengatakan, industri tentunya harus melakukan aksi korporasi dalam hal mencari pasar baru untuk mengimpor bahan baku. Namun, harus dipahami juga bahwa ketersediaan bahan baku di alternatif negara tentu akan terbatas dan harganya tinggi karena berbagai negara saling berebut.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, dari 19 industri tersebut terdapat 1.022 HS Code barang yang merupakan bahan baku impor. Verifikasi tahap pertama telah dilakukan dan akan diprioritaskan untuk 313 HS Code barang. "Ini merupakan verifikasi tahap pertama dan tentu ini akan kami evaluasi terus," ujarnya.

Adapun, kesembilan industri manufaktur tersebut diantaranya: industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; industri makanan; industri karet, barang dari karet, dan plastik; serta industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional.

Selanjutnya yakni industri alat angkutan, industri barang galian bukan logam; industri logam dasar; industri kertas dan barang dari kertas; serta industri peralatan listrik.

Selain itu terdapat pula industri pakaian jadi; industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya; industri tekstil; industri minuman; dan industri mesin.

Sisanya yakni industri komputer dan barang elektronik; industri pencetakan dan reproduksi media rekaman; indusri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; serta yang terakhir industri furnitur.

Agus mengatakan, kesembilan belas industri tersebut diharapkan bisa mempertahankan pertumbuhan produksi masing-masing dengan adanya stimulus fiskal dari pemerintah.

Namun, ia menekankan, kemudahan perpajakan berupa bea masuk bahan baku dan barang modal impor itu tidak boleh menganggu produksi lokal. "Saya tidak mau ini juga menganggu produksi yang sudah dihasilkan oleh industri dalam negeri, tentu saja ini tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler