DPR Terbitkan Surat Edaran Imbau Pegawai Kerja dari Rumah
Pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesetjenan DPR mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar pegawai DPR sementara dapat berdinas dari rumah (WFH) menyusul semakin menyebarnya virus corona. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan kebijakan tersebut belaku mulai Senin, (16/3) hari ini.
"Bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan pekerjaan teknis di bidang anggaran untuk tetap melaksanakan pekerjaan di unit kerja masing-masing, kecuali pimpinan unit kerja memerintahkan pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah," bunyi poin nomor 2 dalam surat edaran yang ditandatangani Indra Iskandar.
DPR juga mengimbau bagi pegawai dalam satu unit kerja agar dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja. Sementara itu bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI yang berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).
"Pekerjaan yang sifatnya teknis lapangan dapat standby di rumah, namun ketika mendapat perintah bekerja dapat langsung menuju lokasi pekerjaan," imbaunya.
DPR juga menyarankan bagi pegawai yang berdinas secara WFH untuk tidak meninggalkan rumah apabila tidak ada keperluan yang dirasa penting. Sementara itu, pegawai yang sakit untuk tidak masuk kantor dan melaporkan kepada atasan atau pimpinan unit kerja masing-masing.
"Para pejabat dan/atau pimpinan unit kerja untuk tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini," ujar Indra.
Tidak hanya itu, kompleks parlemen juga akan disemprotkan desinfektan. Penyemprotan desinfektan akan dilakukan mulai hari ini Senin hingga Jumat mendatang.
"Tentu (tujuan disemprotkan desinfektan) membatasi adanya virus-virus yang mungkin melekat pada benda-benda dan udara disekitar tempat-tempat tertentu," ungkapnya.