Doni Monardo Ingatkan Daerah untuk Konsultasi Terkait Corona
Semua kebijakan daerah harus konsultasi Gugus Tugas Percepatan Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan arahan dan strategi kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kebijakan di daerah. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia.
"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Doni dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (16/3).
Bagi tiap-tiap daerah diharapkan dapat menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan dengan mencakup empat aspek. Pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar. Juga melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Doni, dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi Social Distancing. Dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik
"Pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas Front Liners dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," jelasnya.
Lanjut Doni, Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat melakukan penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah (RSUD), Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium di daerah masing-masing. Kemudian dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memaksimalkan kolaborasi pentahelik
"Adapun sebelum membuat keputusan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera," tegas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
Maka dengan demikian, kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kemudian yang terakhir, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional.