Masa Darurat Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Perpanjangan masa darurat mengingat penyebaran virus corona semakin meluas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan penyebaran virus corona di Indoensia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari," bunyi surat BNPB yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (17/3).
Perpanjangan status masa darurat dilakukan mengingat penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Dalam surat keputusan kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Surat itu juga disampikan kepada sejumlah kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Doni Monardo sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Pembentukan gugus tugas itu berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.
Berdasarkan keputusan presiden itu, Gugus Tugas bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sementara, data Kementerian Kesehatan hingga Senin (16/3) sore, mencatat ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Dimana Lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sembuh.