Malaysia Batalkan Sementara Larangan Pulang Antarprovinsi

Terdapat antrean warga untuk ambil formulir perizinan di kantoro polisi Malaysia.

dokpri
Malaysia Batalkan Sementara Larangan Pulang Antarprovinsi. Lokasi karantina penderita corona di Malaysia.(dokpri)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antarnegeri (antarprovinsi) setelah terjadi antrean penumpukan warga untuk mengambil formulir perizinan di masing-masing kantor polisi, Selasa malam (17/3).

"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (18/3).

Pemerintah Malaysia telah menerapkan peraturan movement control order (perintah kawalan pergerakan) atau lockdown versi Malaysia mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dalam membatasi penyebaran corona atau Covid-19.

Abdul Hamid mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antara negeri tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu. Dia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan membendung penularan epidemik Covid-19 karena itu perjalanan antarnegeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.

"Walau bagaimanapun pengecualian diberikan karena kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," katanya.

Karena adanya pandangan warga boleh bepergian kalau ada izin polisi, terjadi antrean panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus. "Sebagai langkah awal untuk mengatasi ini instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari-dua hari," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler