Pemkot Makassar Akhirnya Putuskan Tutup Losari
Ikon wisata ini akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akhirnya memutuskan menutup sementara ruang publik di Anjungan Pantai Losari selama 14 hari kedepan guna pencegahan dan antispasi penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
"Selama penutupan berlangsung, ikon wisata Kota Makassar ini akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di semua anjungan yang ada," tegas Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3).
Penutupan tersebut dimulai Rabu (18/3) sampai dengan Selasa (23/3). Pihaknya juga meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan ini, sebab kebijakan dengan mengambil langkah antisipasi harus dilakukan.
"Percayalah, ini salah satu pencegahan terbaik dalam melawan resiko penularan virus Covid 19. Memang Makassar belum dinyatakan sebagai wilayah persebaran virus, tapi tentu kita tidak boleh lengah," ujarnya.
Menurut dia, langkah ini bagian dari tingkat kewaspadaan dalam mengurangi kerumunan warga, serta memperketat social distancing, dan mengajak warga untuk melakukan Self Isolation atau berdiam diri dirumah untuk sementara waktu jika tidak kebutuhan yang mendesak.
"Pemkot Makassar juga telah mengeluarkan edaran menghentikan sementara aktivitas di sekolah dan diganti dengan belajar di rumah," papar mantan Kabiro Protokol dan Humas Pemprov Sulsel itu.
Penutupan sementara Anjungan Pantai Losari tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar.
Dalam Surat Edaran itu, Iqbal menginstruksikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid 19.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menutup sementara tempat wisata tidak hanya Anjungan Pantai Losari termasuk Museum Kota selama 14 hari ke depan. Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan dengan disinfektan.
"Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan (Mall), tempat wisata buatan dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat," ucapnya.
Bahkan bagi seluruh manajemen usaha mengelola pariwisata, dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat ibadah menyediakan wastafel dan sabun serta melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan Hand Sanitizer pada tempat tertentu dalam area kerja.
Iqbal pun meminta untuk dilakukan kordinasi secara berkala dengan pihak Puskesmas, rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menekan penyebaran virus berbahaya itu.
"Kita meminta kepada masyarakat untuk sementara menghindari kegiatan di keramaian, membatasi aktivitas diluar rumah serta menjaga lingkungan tempat kita tinggal tetap bersih dan higienis," harapnya.
Surat edaran ini berlaku mulai Rabu (18/3) dan akan di lakukan evaluasi sesuai perkembangan penyebaran penyakit Covid 19 di Indonesia. Langkah preventif ini dilakukan oleh Iqbal menyusul penetapan Status Darurat Bencana Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, serta penetapan virus Covid 19 sebagai pandemi oleh lembaga dunia WHO.