Kolombia Tetapkan Status Darurat Corona

Pemerintah Kolombia meminta warga lanjut usia untuk melakukan isolasi di rumah.

Angelo Carconi/EPA
Presiden Kolombia, Ivan Duque, menyatakan, menetapkan status darurat virus corona pada Selasa (17/3) waktu setempat (Foto: ilustrasi corona)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Presiden Kolombia, Ivan Duque, menyatakan, menetapkan status darurat virus corona pada Selasa (17/3) waktu setempat. Pihaknya memerintahkan warga lanjut usia (lansia) untuk melakukan isolasi di rumah.

“Lindungi para orang tua kita, pemerintah menyatakan wajib isolasi mulai Jumat, 20 Maret, pukul tujuh pagi, hingga 31 Mei,” ucap Duque, melansir reuters, Rabu (18/3).

Dia menambahkan, semua lansia di atas 70 tahun harus tetap berada di dalam rumah. Terkecuali, untuk membeli kebutuhan pokok dan obat, serta mengakses layanan kesehatan dan keuangan. Ia menyebutkan bahwa rincian mengenai tanggap darurat corona akan diumumkan pada Rabu.

Sejauh ini, Kolombia melaporkan sebanyak 75 kasus positif COVID-19, dengan mayoritas pasien mempunyai riwayat perjalanan dari Eropa atau Amerika Serikat (AS). Sementara, belum ada laporan kasus kematian akibat corona.

Awalnya Kolombia mewajibkan karantina 14 hari bagi para pelancong. Hingga akhirnya membatasi akses masuk bagi siapa saja yang bukan warga negara Kolombia.

Kemudian pemerintah juga menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, menutup bar dan tempat hiburan, menunda kegiatan di parlemen, serta menutup perbatasan darat dan air. Namun, pihaknya juga mendapat kritik karena tidak menerapkan kontrol yang ketat di bandar udara.

Baca Juga


sumber : Reuters/Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler