Harga Gas Turun, Menkeu Awasi Industri yang Dapat Insentif

Pemerintah akan memberikan insentif harga gas murah untuk delapan industri.

Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan harga gas khusus untuk delapan industri akan dipantau langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sebab, Presiden ingin industri yang mendapatkan insentif harga gas murah harus memberikan kontribusi lebih kepada negara.

Sri Mulyani seusai ratas dengan Presiden menyampaikan akan memantau kinerja para industri yang mendapatkan insentif harga gas murah ini. Ia mencontohkan industri pupuk.

Baca Juga


Ia mengakui bahwa tak semua industri pupuk yang dapat insentif menunjukan performa yang baik. "Kami sebenarnya sudah melihat di industri pupuk, ternyata ada yang menjadi baik tapi ada juga yang terus memburuk. Ini menjadi satu kriteria bahwa perusahaan yang akan mendapat insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik," ujar Sri Mulyani, Rabu (18/3).

Sri Mulyani juga menjelaskan harapannya untuk semua industri yang mendapatkan insentif harus bisa menunjukan performa baik dalam kinerjanya. Baik dalam bentuk profit margin maupun membuka kesempatan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

"Juga tentunya dalam sisi pembayaran pajak," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan pihaknya bersama Menperin akan berhitung tentang dampak kebijakan insentif untuk para industri ini. Harapannya, bisa juga berdampak pada APBN.

"Dan ini lita akan kerja sama dengne Menperin dampak dari policy ini kepada industri tersebut. Kita akah melihat dan mengkalkulasi dari sisi dampak APBN dari kebijakan tersebut," ujar Sri Mulyani.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler