Saudi Larang Sholat Jumat di Pelataran Dua Masjid Suci
Seluruh masjid di Saudi ditutup, kecuali dua masjid suci.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi menyatakan menghentikan aktivitas ibadah umat Islam mulai dari shalat lima waktu, shalat Jumat, hingga aktivitas ibadah lainnya di pelataran atau halaman dua masjid suci, Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, Jumat (20/3). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
Dilansir di Saudi Gazette, Jumat (20/3), Saudi Press Agency melaporkan hal itu sebagaimana pernyataan dari juru bicara Kepresidenan Umum Masjid Agung dan Urusan Nabi. "Otoritas dan badan-badan keamanan dan kesehatan memutuskan menghentikan kehadiran orang-orang dan shalat di halaman luar Masjid al-Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah mulai Jumat ini. Hal ini sebagai bagian dari tindakan pencegahan penyebaran virus Covid-19,” kata juru bicara itu berdasarkan cicitannya di Twitter.
Presidensi Umum Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi menyerukan kepada orang-orang untuk bekerja sama dengan semua langkah pencegahan demi kesehatan dan keselamatan jamaah dari dua masjid Haramain dengan mencegah penyebaran virus di antara jamaah.
Juru bicara itu juga mengatakan dalam pernyataannya bahwa kepresidenan bekerja sama dengan otoritas keamanan dan kesehatan dalam mengambil sejumlah tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran infeksi di Haramain. Dia menekankan, kesadaran dan kerja sama para pengunjung akan berkontribusi pada keberhasilan tindakan pencegahan sementara.
Saudi menyatakan tidak akan lagi mengizinkan umat Islam melakukan shalat di dalam masjid sebagai bagian dari upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, Selasa (17/3). Namun demikian, aktivitas ibadah masih dapat dilakukan di dua masjid suci.