Wakil Ketua Komisi IX: Rapid Test Butuh Protokol Khusus
Butuh edukasi lebih jauh untuk memanfaatkan rapid test.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan melakukan tes massal atau rapid test virus Covid-19 ke masyarakat. Namun, ia mendorong adanya protokol khusus dalam pelaksanaannya nanti.
Pasalnya, rapid test virus Corona punya kelebihan soal waktu. Tapi punya kelemahan soal keakuratan dibanding pola PCR yang butuh waktu lebih lama, namun lebih akurat.
"Rapid test butuh protokol khusus yang dibuat pemerintah melalui Kemenkes untuk memandu penggunaan dan manfaat rapid test secara proporsional," ujar Melki kepada wartawan, Jumat (20/3).
Selain itu, butuh edukasi lebih cepat dan lebih awal terkait penggunaan rapid test oleh para ahli dan pengambil kebijakan di level pusat. Agar langkah pemerintah, masyarakat, elite, dan para tokoh lebih solid dalam mengatasi penyebaran virus Corona.
"Butuh edukasi lebih masif dan luas secara cepat, sehingga aspek positif rapid test dapat kita maksimalkan," ujar Melki.
Komisi IX juga mendorong pemerintah dan pihak swasta dapat mempercepat pengadaan alat pelindung diri (APD). Serta, sarana prasarana yang dibutuhkan ke semua fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
"Pemerintah dan pihak swasta yang mampu bisa membantu pengadaan melalui produksi dalam negeri atau impor dan percepat distribusinya," ujar Melki.
Pemerintah kembali mengumumkan penambahan sebanyak 60 orang yang terinfeksi virus Corona. Sehingga per Jumat (20/3) sore ini, sudah ada 369 kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan 17 pasien di antaranya dinyatakan sembuh dan 32 orang lainnya meninggal dunia.
Penambahan ini menurun dibanding pada Kamis (19/3) kemarin, saat penambahan kasus positif Covid-19 dalam satu hari berjumlah 82 orang.
"Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total adalah 369. Kemudian ada penambahan satu kasus sembuh sehingga total menjadi 17. Dan tambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang sehingga total 32 orang," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (20/3).