Ini Tata Cara Shalat Bagi Tenaga Medis Covid-19

Tenaga medis bisa shalat dengan APD, lalu mengulanginya bila sudah lepas tugas.

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) jas hujan yang tidak layak di RSUD Soesilo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020). Meningkatnya penanganan pasien yang diduga COVID-19 mengakibatkan pihak rumah sakit tersebut kekurangan APD, sehingga petugas medis terpaksa menggunakan APD seadaanya yang berbahan tipis serta jas hujan.
Rep: Muhyiddin Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang cara ibadah shalat lima waktu bagi orang yang menjadi perawat dan dokter pasien Covid-19. Saat merawat pasien, tenaga medis harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tak dibuka sampai delapan atau 10 jam sehingga tak bisa menyucikan diri dengan berwudhu atau tayamum.

Menjawab hal itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, pada prinsipnya agama Islam memudahkan, bukan menyulitkan. Nilai Islam mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja).

"Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien Covid-19 agar tetap dapat melaksanakan shalat saat wajib saat merawat dan mengobatinya," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Rabu (25/3).

Pertama, jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu shalat. Misalnya, mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai pukul 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan shalat tepat waktu. Namun, jika waktunya mepet dengan waktu shalat Ashar, ia bisa melakukan jamak; menggabungkan shalat ke waktu dan shalat sebelum atau berikutnya.

Kedua, jika tak memungkinkan shalat pada waktunya dan juga jamak, ia dikategorikan orang yang tak bisa bersuci sebagai syarat shalat, yaitu tidak bisa wudhu dan tayamum. Dalam syariat, ia dikategorikan sebagai faqiduth thahurain.

"Cara shalat bagi yang faqiduth thahurain telah dijelaskan menurut empat mazhab fikih," kata mantan wakil ketua Bahtsul Masail PBNU ini.

Menurut mazhab Hanafi, orang yang tak bisa wudhu dan tak bisa tayamum (faqiduth thahurain) dapat melakukan shalat dengn gerakan shalat, tetapi tak perlu membaca Fatihah dan bacaan lainnya. Namun, setelah memungkinkan, ia harus mengganti shalatnya secara sempurna atau qadha.

"Menurut mazhab Maliki, bagi faqiduth thahurain tak wajib shalat dan tak wajib qadha. Cukup dalam hatinya menunjukkan ketundukan kepada syariat Allah," kata Kiai Cholil.

Menurut mazhab Syafi’i, orang yang faqiduth thahurain wajib shalat seperti apa adanya yang penuh rukunnya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti). Setelah memungkinkan shalat secara sempurna, ia wajib mengulangi shalatnya secara sempurna.

Sementara itu, mazhab Hambali menjelaskan, bagi faqiduth thahurain, ia sholat sebagaimana mestinya meskipun tidak berwudhu dan tidak tayamum. Lalu, ia tidak wajib mengulangi shalatnya karena shalat seperti itu sudah dianggap cukup.

Dari beberapa pendapat ulama mazhab fikih tersebut, menurut Kiai Cholil, dapat diambil pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati, yaitu pendapat mazhab Syafi’i. Menurut mazhab tersebut, tenaga medis dan perawat shalat sebagaimana mestinya dengab memakai pakaian APD. Namun, mereka wajib mengulangi shalatnya setelah bisa melaksanakan secara sempurna meskipun sudah lewat waktunya.

"Mengulangi shalat selain karena kehati-hatian juga dapat memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata'ala," kata pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler