Masih Bandel Berkumpul, Siap-Siap Ditindak Pidana

Polri akan menindak tegas masyarakat yang berkerumun atau berkumpul tempat terbuka.

Republika TV
Larangan berkumpul (Ilustrasi)
Rep: Fian Firatmaja Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri akan menindak tegas masyarakat yang berkerumun atau berkumpul tempat terbuka tanpa ada keperluan yang mendesak. Pihak kepolisian akan melakukan patroli dan bila melihat kondisi seperti itu maka akan dilakukan pembubaran.


Akan dilakukan penindakan tegas terhadap mereka yang masih berkumpul ria di luar rumah. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal  jelaskan, meski dilakukan secara tegas, Mabes Polri akan mengedepankan tindakan persuasif humanis.

Bila masih membandel dan tidak mau membubarkan diri, maka menurutnya bisa dikenakan pasal hukum. Ada pasal yang bisa menjerat masyarakat yang masih melakukan kumpul-kumpul di tengah wabah covid-19 seperti sekarang.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

sumber : Dok. Humas Mabes Polri
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler