Merapi Erupsi, Hujan Abu Terjadi di Sekitar Magelang
Letusan erupsi terjadi dengan durasi sekitar tujuh menit.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Gunung Merapi kembali mengalami erupsi. Kali ini erupsi terjadi pada Jumat (27/3) pukul 10.56 dengan tinggi kolom letusan mencapai lima kilometer dari puncak Gunung Merapi. Letusan itu terlihat sangat jelas dari kejauhan.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, letusan yang terekam di seismograf memiliki amplitudo 75 milimeter. Letusan terjadi dengan durasi sekitar tujuh menit.
Awan panas diperkirakan terjadi sejauh dua kilometer di sektor selatan-tenggara. Angin saat kejadian letusan mengarah ke barat daya. Volcano observatory notice for aviation (VONA) diterbitkan dengan kode warna merah.
"Hujan abu dilaporkan terjadi dalam radius 20 kilometer dari puncak, terutama sektor barat menjangkau Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," kata Hanik kepada wartawan, Jumat (27/3).
Hanik menuturkan, hujan abu bercampur pasir halus dilaporkan pula terjadi di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Jarak Desa Banyubiru sekitar 15 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Letusan tidak didahului prekursor yang jelas. Seismisitas pada 26 Maret 2020 terdiri atas dua kali gempa MP dan satu kali gempa RF. Deformasi tidak pula menunjukkan perubahan yang signifikan.
"Data observasi ini menunjukkan menjelang letusan tidak terbentuk tekanan yang cukup kuat karena material letusan didominasi gas vulkanis," ujar Hanik.
Ia memperkirakan kejadian letusan semacam ini dapat terus terjadi sebagai indikasi suplai magma dari dapur magma masih berlangsung. Ancaman bahaya letusan berupa awan panas dan lontaran material vulkanis.
Hanik mengimbau warga harus tetap di luar radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. Untuk informasi resmi aktivitas Gunung Merapi, masyarakat dapat mengaksesnya melalui pos pengamatan Gunung Merapi terdekat.
"Radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, website www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG," kata Hanik.