Cegah Covid-19, Ibadah Jihad, dan Al Maidah 32

Tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan zalim.

MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona
Rep: Fuji E Permana Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha aktif mencegah penularan virus corona atau Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad. Sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan Covid-19 merupakan tindakan buruk atau zalim.


Hal ini disampaikan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/1.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19. Melalui edaran yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar ini dijelaskan ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW tentang ibadah yang bernilai jihad.

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Surah Al-Maidah Ayat 32).

Surah Al-Maidah Ayat 32 ini menunjukkan bahwa siapa saja yang berusaha memelihara eksistensi kehidupan seorang manusia, maka ia seakan telah menjaga eksistensi kehidupan seluruh umat manusia. Sebaliknya, siapa saja yang telah dengan sengaja membiarkan seseorang terbunuh, maka ia seakan telah menghilangkan eksistensi seluruh umat manusia.

Dari Sa'id bin Zaid, ia meriwayatkan: Aku pernah mendegar Rasulullah SAW pernah bersabda, barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena melindungi keluarganya maka dia syahid (HR al-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berusaha mempertahankan harta, agama, darah (jiwa) dan keluarganya (orang lain), seperti para ahli medis yang berjuang mempertahankan nyawa orang yang terpapar Covid-19 dan orang pada umumnya yang berusaha agar Covid-19 tidak menyebar luas merupakan orang yang berada di jalan Allah dalam arti jihad. Maka ketika mereka meninggal dalam proses mempertahankan itu akan diganjar pahala syahid.  

Mafhum mukhalafah atau argumentum a contrario dari itu ialah bahwa orang yang justru berperan aktif secara sengaja atau menyepelekan wabah Covid-19. Sehingga abai dan membahayakan dirinya dan orang lain termasuk yang berlawanan dengan upaya jihad mempertahankan nyawa. 

Sikap orang seperti itu merupakan bentuk kezaliman dan tidak menempatkan sesuatu sesuai keadaannya. Orang yang bersikap seperti itu juga melanggar firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 195. Ayat ini berbunyi: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler