Wali Kota Bandung Perpanjang Masa Antisipsi Wabah Corona

Wali Kota Bandung keluarkan surat edaran perpanjang masa antisipasi wabah corona.

Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (11/3).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang berisi memperpanjang waktu masa antisipasi dan pencegahan wabah virus corona atau Covid-19. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (27/3) kemarin, masa antisipasi wabah corona di Kota Bandung diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga


Surat edaran perpanjangan masa antisipasi dan pencegahan, dikeluarkan karena melihat makin tingginya jumlah pasien positif corona. Berdasarkan data juru bicara Covid-19, dr Achmad Yurianto, 1.155 orang positif korona, 102 orang meninggal dan 59 orang dinyatakan sembuh.

Dalam surat edaran itu, Oded meminta agar warga Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan hidup bersih dan sehat di berbagai tempat. Serta untuk menghindari keramaian dan melakukan perjalanan tidak penting.

"Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima, Ahad (29/3).

Oded mengungkapkan, pihaknya pun menghentikan sementara kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing. Kemudian, memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi PAUD hinggga SMP dan PKBM dan LKP dan LPK.

"Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung," katanya.

Oded mengatakan seluruh pelayanan publik Pemkot Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran covid-19 melalui penerapan work from home (WFH). Ia pun mengimbau instansi pemerintah, BUMD dan swasta menerapkan WFH bagi para pegawai dan apabila tidak diminta menerapkan standar kesehatan maksimum.

"Antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan lainnya. Menghentikan sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu. Menutup sementara area publik milik Pemkot Bandung, Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga dan lainnya," katanya.

Oded menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum.

"Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa," ucapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler