Tangani 43 Kasus Hoaks Corona, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Keempat tersangka itu terlibat dalam kasus hoaks yang berbeda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sedang menyelidiki 43 kasus hoaks terkait virus corona. Dari jumlah tersebut, polisi telah menangkap empat tersangka penyebar berita bohong.
Keempat tersangka itu terlibat dalam kasus hoaks yang berbeda. Mulai dari informasi terjadi penutupan jalan tol, adanya pengunjung Bandara Soekarno Hatta yang positif virus corona, hingga mengenai lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap satu tersangka dalam penyebaran hoaks terkait sejumlah pintu tol Jakarta yang ditutup lantaran terjadi lockdown. Yusri menyebut, tersangka berinisial A itu ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertama, terkait berita kemarin ada hoaks isu lockdown tentang data tol yang akan ditutup yang menyebar di medsos membuat masyarakat resah ini berhasil diamankan oleh Ditkrimsus PMJ," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3).
Yusri mengungkapkan, saat ini, tersangka A telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Polisi juga masih menyelidiki motif dari tindakan tersangka itu.
Sementara itu, sambung Yusri, dalam kasus penyebaran berita bohong terkait adanya seorang pengunjung di Bandara Soekarno Hatta yang positif terinfeksi virus corona, polisi menangkap satu tersangka. Yusri menuturkan, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolres Bandara Soetta.
"Ada hoaks di Bandara Soetta. Ada orang sakit tapi yang bersangkutan (tersangka) sebarkan di medsos itu yang bersangkutan sakit karena COVID-19 sehingga buat resah seisi bandara itu. Pelakunya inisialnya H alias B," ungkap Yusri.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka di Jakarta Timur. Mereka ditangkap dalam kasus penyebaran berita bohong yang berbeda.
Yusri menjelaskan, pertama adalah tersangka berinisial H. Pria itu ditangkap polisi karena merekam dan menyebarkan berita bohong mengenai terjadinya lockdown di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Pertama yang nyebar di medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di-lockdown," ujar Yusri.
Kedua, sambung Yusri, tersangka berinisial A. Perempuan itu ditangkap lantaran menyebarkan video berdurasi 20 menit mengenai seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur.
"Ini juga menyebar di media sosial," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Yusri pun menegaskan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.
"Kita kejar semua pelaku yang mencoba bermain, menyebarkan berita bohong menyangkut masalah Covid-19 kepada masyarakat dan membuat resah masyarakat," tegas Yusri.