Anies: Keputusan Karantina Jakarta Kewenangan Pusat
Anies Baswedan mengatakan keputusan karantina Jakarta adalah kewenangan pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mengusulkan dan menyampaikan surat perihal karantina wilayah ke Pemerintah Pusat sebagai upaya memutus penularan virus corona (Covid-19). Anies juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembatasan sosial berskala besar.
"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat," ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta, Senin (30/3).
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat dan Pemda harus tunduk kepada putusan tersebut. Meski menunggu arahan selanjutnya, Anies mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan sejumlah skema jika nantinya Pusat memberikan kewenangan kepada daerah yang melakukan hal tersebut.
Bahkan kata dia, skema itu telah diterapkan sejak dua pekan lalu seperti peliburan sekolah, pembatasan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, penutupan fasilitas umum, dan sejumlah hal lainnya. "Kita sudah melaksanakan dalam dua pekan ini yang biasa disebut pembatasan sosial berskala besar," katanya.
Hal lain yang menjadi skema karantina wilayah yakni menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
"Ya itu (pengehentian layanan transportasi) salah satunya. Nanti kepala dinas perhubungan yang akan menjelaskan. Poin utamanya Jakarta adalah episenter dan kita berharap apa yang terjadi di jakarta tidak menyeluruh ke luar jakarta makanya langkah-langkah pembatasan dilakukan," katanya.