Bea Cukai Jateng Amankan Rokok Polos Senilai Rp 620 Juta

Ada sebanyak 608 ribu batang rokok polos senilai Rp 620,1 juta telah diamankan.

Bea Cukai
Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan rokok polos tanpa cukai senilai Rp 620 juta. Foto rokok ilegal, (ilustrasi).
Rep: Bowo Pribadi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali mengamankan ratusan ribu batang "rokok polos" atau rokok tanpa cukai yang akan diedarkan di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ada sebanyak 608 ribu batang rokok polos senilai Rp 620,1 juta telah diamankan dari sebuah truk angkutan barang yang melintas di ruas tol Srondol- Jatingaleh, Kota Semarang, Ahad (29/3) malam lalu. "Potensi kerugian penerimaan negara sebes peredaran rokok polos ini mencapai Rp 276,6 juta," ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, Senin (30/3) lalu.

Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Bea dan Cukai perihal adanya kegiatan pemuatan rokok yang diduga ilegal dari Jepara, Jawa Tengah menuju Medan. Dari pendalaman informasi ini, petugas Bea dan Cukai selanjutnya mencurigai sebuah truk angkutan barang jenis Mitsubishi Colt Diesel yang bergerak dari Jepara.

"Pengejaran terhadap truk yang dicurigai pun khirnya dilakukan dan tim kami berhasil melakukan penindakan di ruas Jalan Tol Srondol- Jatingaleh KM 8, Semarang," ungkap Arif.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang diangkut, lanjutnya, ternyata tidak meleset dan dapat dipastikan bahwa muatan tersebut adalah rokok ilegal yang dimaksud. Petugas selanjutnya mengamankan truk berikut muatannya ke kantor Bea dan Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan didapati, truk mengangkut 38 karton yang berisi 608 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek 'Dunmild' dan tidak dilekati dengan pita cukai. Secara rinci, nilai dari rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 620.160.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 360.738.560. "Terdiri dari penerimaan Cukai sebesar Rp 276.640.000; Pajak Rokok sebesar Rp 27.664.000 dan PPN HT sebesar Rp 56.434.560," tambah Arif.

Ia juga menyampaikan, di tengah wabah Covid-19 yang masih terus meluas, tak sedikit pun petugas Bea dan Cukai melonggarkan pengawasan dan penindakan. "Mungkin mereka (para pelaku) menyangka bahwa kami akan mengendorkan pengawasan di tengah anjuran untuk melakukan physical distancing dan Work From Home," katanya.

Seluruh barang hasil penindakan ini, tambahnya, kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY. Adapun sopir dan kernet masing-masing I (44 tahun) dan kernet JN (26) akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini Bea Cukai se-Jateng DIY telah melakukan 101 penindakan rokok ilegal atau naik hampir 11 persen dari jumlah penindakan periode yang sama tahun 2019 yaitu sebanyak 91 penindakan. Rokok yang berhasil diamankan sampai dengan saat ini sejumlah 9.54 juta batang. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 6.35 miliar.

"Penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk tetap siaga mengamankan penerimaan negara di tengah wabah corona," tegas Arif.

Sementara itu, sopir truk, I mengaku mendapat order untuk mengirimkan paket tersebut setelah keduanya membongkar barang di daerah Semarang. Mereka menyatakan tidak mengetahui paket tersebut berisi rokok ilegal bahkan baru pertama kali ke Jawa Tengah. Pikir saya, daripada pulang kosong, mending bawa muatan untuk menutup ganti bahan bakar,” kata warga Duri, Riau tersebut.

Untuk pengiriman ini, ia menyepakati ongkos jasa angkut sebesar Rp 200 ribu per koli. Sehingga ia mendapat ongkos angkut Rp 7,6 juta. "Namun ternyata kami harus berurusan hukum," ungkapnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler