Perludem: Pilkada Sebaiknya Ditunda Hingga Pertengahan 2021

Penundaan hingga satu tahun akan membuat penyelenggaraan tak terganggu Covid-19.

Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) menyarankan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebaiknya ditunda setidaknya pada pertengahan 2021. Menurut dia, pertengahan tahun depan merupakan waktu yang lebih ideal dibandingkan tiga pilihan lain.

Baca Juga


Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan memang KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhirnya 2020, Maret 2021 dan September 2021. Namun, ia menilai, pertengahan 2021 lebih realistis adalah pilihan ketiga dari opsi tersebut.

"Memang lebih baik kalau pelaksanaan pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021, itu kondisi idealnya," kata dia di Jakarta, Selasa (31/3).

Dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat Covid-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, menurut dia, penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah. "Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan COVID-19," kata dia.

Kemudian, semakin jauh jarak memulai tahapan pilkada dengan penanganan Covid-19 saat ini, lanjut Titi, juga akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali. "Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari COVID-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah dan DPR. "Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Pilihan pertama menurut dia, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.

"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata dia.

Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2020. "Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler