DPR Minta WNI yang Dipulangkan Patuhi Protokol Kesehatan
WNI yang kembali dari luar negeri berstatus ODP dan wajib isolasi mandiri 14 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus Covid-19 atau corona yang tengah terjadi, membuat tenaga kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara terpaksa pulang ke kampung halamannya. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, meminta mereka untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.
"Pemerintah menetapkan WNI yang kembali dari luar negeri berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Christina kepada wartawan, Rabu (1/4).
Ia berharap, WNI yang pulang ke daerahnya disiplin menjalankan protokol isolasi mandiri dengan kesadaran tinggi. Termasuk bagi mereka yang lolos dari pengawasan karena keterbatasan petugas atau alasan lain.
"Kami mengharapkan kesadaran mereka menjalankan isolasi mandiri dan untuk segera mengakses fasilitas atau petugas kesehatan terdekat," ujar Christina.
Terakhir, ia meminta petugas di pintu-pintu masuk Indonesia menerapkan ketentuan protokol kesehatan di pos-pos kedatangan secara profesional tanpa diskriminasi. Agar seseorang yang positif corona tak lolos masuk ke Indonesia.
"Kesadaran, tanggung jawab dan kedisiplinan masyarakat serta WNI yang kembali ke tanah air untuk mematuhi anjuran Pemerintah menjadi hal krusial bagi kita untuk keluar dari situasi yang sulit ini," ujar Christina.
Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan, ada penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 114 orang. Yuri mengatakan, total akumulatif pasien yang positif terinfeksi virus corona saat ini berjumlah 1.528 orang.
Ia menambahkan, pasien yang meninggal sebanyak 136 orang. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 81 orang.