Kuota Solar Transportasi Khusus Ditetapkan

Alokasi tersebut menyasar pada konsumen pengguna transportasi khusus.

Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah pengguna jasa angkutan sungai tiba di dermaga air bawah jembatan Ampera Palembang, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu. Kementerian ESDM melalui BPH Migas menetapkan kouta solar untuk transportasi khusus, seperti angkutan sungai.
Rep: Intan Pratiwi Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan alokasi volume kouta BBM jenis minyak solar pada kuartal II 2020 yang diperuntukkan untuk transportasi khusus.

Baca Juga


Alokasi tersebut menyasar pada konsumen pengguna transportasi khusus kapal angkutan sungai danau dan penyebrangan, kapal penumpang, kapal pelayaran rakyat (Pelra)/perintis, dan kereta api (KAI). "Penetapan kouta BBM jenis minyak solar ini dilaksanakan melalui sidang komite BPH Migas secara daring," kata Kepala BPH Migas Fansurullah Asa atau yang akrab dipanggil Ifan, Rabu (1/4).

Hasil sidang tersebut, imbuh Ifan, memutuskan kapal ASDP mendapatkan kouta minyak solar sebesar 60.048 kilo liter (KL), kapal penumpang sebesar 97.625 KL, kapal Pelra/perintis sebesar 21.863 KL dan 61.000 KL untuk kereta api.

Ifan menjelaskan penetapan besaran volume kouta BBM berdasarkan pada 3 (tiga) variabel dasar perhitungan, yaitu usulan kebutuhan jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar kuartal II tahun 2020, data realisasi JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) kuartal I tahun 2020 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.

"Bila volume penyaluran JBT ada yang melebihi kuota yang ditetapkan pada kuartal II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai jenis BBM umum (JBU)," tegas Ifan.

Ifan menggarisbawahi khusus penetapan kuota pada sektor kereta api akan ditetapkan lebih spesifik pada lampiran surat keputusan Kepala BPH Migas. "Kami menghimbau kepada Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum surat keputusan Kepala BPH Migas berupa spesifikasi dan jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM solar bersubsidi agar perhitungan BBM jenis tertentu lebih tepat sasaran" ucap Ifan.

Untuk diketahui, BPH Migas memiliki tugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler