Jerman Susun Daftar Aksi Setelah Pelonggaran Karantina
Pelonggaran karantina Jerman berlaku pada 19 April.
REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman telah menyusun daftar aksi, termasuk kewajiban untuk mengenakan masker di depan umum, pembatasan pertemuan publik dan pelacakan rantai infeksi. Aksi tersebut akan diberilakukan setelah karantina wilayah berakhir pada 19 April.
Langkah-langkah tersebut dapat membuat aktivitas kehidupan kembali normal. Proposal, yang terkandung dalam rancangan rencana aksi yang dikompilasi oleh dokumen Kementerian Dalam Negeri dan dilihat oleh Reuters pada hari Senin (6/4), menyatakan langkah-langkah tersebut harus mampu menjaga jumlah orang yang terinfeksi. Bahkan ketika aktivitas sosial secara bertahap boleh dilakukan.
Dengan demikian, harus ada mekanisme untuk melacak riwayat kontak orang yang positif Covid-19 dalam waktu 24 jam setelah diagnosis.
Apabila itu dapat dilaksanakan, sekolah akan dapat dibuka kembali dan kontrol perbatasan yang ketat akan dilonggarkan, dilansir dari Reuters.