KPU: Waktu Penundaan Pilkada Bergantung Perkembangan Corona
KPU susun tiga skenario terhadap tiga opsi jadwal pemungutan suara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, pemilihan waktu penundaan Pilkada 2020 akibat ditunda bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona. Tiga opsi jadwal pemungutan suara yang diserahkan KPU harus dipilih berdasarkan kapan berakhirnya Covid-19 berakhir.
"Kapan kita memilih Desember, Maret, atau pun September 2021? itu sangat bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona. Paling cepat dia berakhir pilihan kita sebetulnya bisa semakin cepat," ujar Arief dalam diskusi virtual, Selasa (7/4).
Namun, hingga saat ini belum ada otoritas yang bisa memastikan kapan berakhirnya virus corona ini. Sehingga masyarakat kembali bebas bergerak tanpa takut terjangkit virus corona.
Arief menuturkan, KPU telah menyusun skenario terhadap tiga opsi jadwal pemungutan suara. KPU merencanakan kapan tahapan pilkada lanjutan dapat dimulai kembali setelah ditunda.
Opsi pertama, pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan asumsi tahapan pilkada kembali dimulai akhir Mei mendatang. Hal itu berdasarkan penetapan massa darurat bencana nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
Opsi kedua, pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ini dibuat dengan asumsi, Indonesia sudah bebas virus corona selambat-lambatnya September 2020.
Opsi ketiga, penundaan selama satu tahun dibuat karena belum ada otoritas yang menyatakan kapan virus corona bisa teratasi. Apabila opsi ini dipilih, maka perlu pembahasan lebih lanjut karena ada beberapa dampak.
Salah satunya implikasi terhadap tahapan pilkada yang sudah berjalan sebelumnya. Misalnya saja, masa jabatan penyelenggara ad hoc yang sudah dilantik maupun yang telah direkrut tetapi belum dilantik.