Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara, Ini Syaratnya

Proyek dapat dihentikan jika ada jaminan bagi pendapatan karyawan.

Antara/Wahyu Putro A
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo meninjau kesiapan RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Ahad (22/3).
Rep: Rahayu Subekti Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendapatkan masukan mengenai penghentian proyek infrastruktur selama pandemi virus korona atau Covid-19 terjadi. Basuki memastikan Kementerian PUPR memperbolehkan penghentian namun harus memenuhi sejumlah syarat. 

Baca Juga


"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi, pelaksana pekerjaan. Mereka meminta dihentikan sementara karena dalam suasana wabah sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan," kata Basuki dalam konferensi video, Selasa (7/4). 

Dia menjelaskan, proyek dapat dihentikan sementara, tetapi harus ada jaminan bagi pendapatan karyawan. Basuki menegaskan pekerja yang dirumahkan selama penghentian sementara harus tetap menerima gaji. 

"Kalau tidak mampu, kami  akan jamin penghasilan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani," tutur Basuki. 

Kendati demikian, Basuki memastikan bagi kontraktor yang masih tetap ingin melanjutkan pembangunan tetap diperbolehkan. Hanya, Basuki menegaskan harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan. 

"Misal di jalan Tol Cisumdawu yang belum dioperasikan, jauh dari pemukiman, kontraktor pengen tidak dihentikan kalau masih diperbolehkan sampai maksimun karena pekerja di lapangan itu juga kena panas dan sebagainya dan diatur dengan protokol kesehatan," ungkap Basuki. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler