Pagar Laut di Bekasi Kategori Reklamasi, di Tangerang Masih Dicari, Begini Penjelasan KKP
Dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi. KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
"Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024. "Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi concern kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.
Lebih lanjut, Pung mengatakan bahwa penyegelan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu. "Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRL-nya) karena kalau kita lihat tadi, ini kan laut," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan termasuk pihak yang menerbitkan dokumen darat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya. Hermansyah menyebut bahwa PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," kata Hermansyah.
"Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” ujar Hermansyah menambahkan.
Sementara terkait pagar laut di Tangerang, KKP menyatakan masih mencari dan menyelidiki pihak penanggung jawab. KKP masih terus mendalami pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di laut pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten tersebut.
"Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tapi, kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K Jusuf di Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat ini KKP segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang membentang disepanjang laut pantura Kabupaten Tangerang tersebut. Langkah tegas itu, dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya yang berkewenangan.
"Untuk pembongkaran pagar laut ini tentunya kami butuh waktu. Kami akan berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait karena masalah tanggung jawab terhadap masalah di laut ini tidak hanya merupakan kewenangan kami. Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," jelasnya.
Halid juga menyampaikan, dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, bila pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat, melainkan dengan manual atau tenaga manusia. Kendati demikian, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Maka, pihaknya kini terus melakukan investigasi mendalam.
"Jelas ini manusia menggunakan tangan-tangannya. Ada langkah investigatif yang tengah kami lakukan apakah itu di masyarakat, lembaga sosial, ataupun pihak-pihak lain yang merasa bertanggung jawab atas pemagaran tersebut. Kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Tangerang. Hal itu sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
"Atau kalau perlu, kalau memang perlu didalami ada kerusakan ekosistem, yang tadi seperti yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka bukan tidak mungkin itu akan lari ke proses pidana," kata dia.