Delapan Sektor yang Tetap Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Gubernur Anies menjelaskan delapan sektor yang tetap beroperasi saat PSBB di Jakarta.

dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada delapan sektor yang masih diizinkan tetap berjalan. Diluar itu, Anies berharap seluruh masyarakat mengikuti penerapan aturan PSBB demi mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona (Covid-19).

Baca Juga


"Selama PSBB maka kegiatan belajar tetap dilaksanakan di rumah, fasilitas umum akan ditutup baik milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, namun ada delapan sektor yang tetap boleh beroperasi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.

Anies menjelaskan, sektor yang tetap boleh berjalan saat PSBB adalah sektor pelayanan kesehatan, dimana rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap buka. Kemudian sektor pangan makanan dan minuman. 

"Selanjutnya sektor energi seperti air, gas, listrik termasuk pompa bensin berfungsi seperti biasa," ucapnya.

Sektor selanjutnya yang tetap beroperasi adalah komunikasi baik jasa dan penyedia. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.

"Selanjutnya logistik dan distribusi barang juga tetap diperbolehkan beroperasi, selanjutnya sektor yang terkait kebutuhan warga keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong juga dikecualikan, dan terakhir sektor industri strategis di kawasan Jakarta. Di luar sektor-sektor itu dianjutkan kerja dari rumah," tegasnya.

Anies mengatakan, bagi delapan sektor yang dikecualikan atau tetap beroperasi saat PSBB diberlakukan harus tetap mengikuti prosedur tetap (Protap) penanganan Covid-19. "Orang-orang di bekerja harus pakai masker, kemudian disediakan fasilitas yang mudah untuk cuci tangan dan rajin cuci tangan. Jadi Protap harus tetap dilakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu.

"PSBB efektif mulai Jumat, 10 April," ucap Anies.

Anies menegaskan, ketaatan masyarakat menjalankan aturan PSBB mempengaruhi pengendalian virus wabah corona (Covid-19). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler