Anies: Kegiatan Perayaan Dilarang Selama PSBB di Jakarta

Anies sebut ada sanksi tegas bagi masyarakat melanggar ketentuan selama PSBB.

Antara/ Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers. Ilustrasi
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.

"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang. "Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasan transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler