In Picture: Kewajiban Bermasker Pasca Imbauan Pemerintah

Petugas menertibkan pengendara yang tidak mengenakan masker untuk tidak memasuki kawasan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Pemkot Madiun mulai menerapkan area wajib mengenakan masker bagi warga di ruang publik dan mulai melakukan penertiban bagi pelanggar guna pencegahan penyebaran COVID-19

Petugas menertibkan pengendara yang tidak mengenakan masker untuk tidak memasuki kawasan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Pemkot Madiun mulai menerapkan area wajib mengenakan masker bagi warga di ruang publik dan mulai melakukan penertiban bagi pelanggar guna pencegahan penyebaran COVID-19

Pedagang menggunakan masker saat berjualan di Pasar Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19

Pedagang jilbab menggunakan masker saat berjualan di Pasar Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19

Pengendara bermotor memakai masker saat akan masuk ke Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Kota Tegal akan menerapkan wajib memakai masker ketika masuk ke Kota Tegal dan bagi pengendara yang tidak memakai masker dilarang masuk ke Kota Tegal untuk antisipasi penyebaran COVID-19

Rep: Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memerintahkan seluruh warga mengenakan masker jika harus berkegitan pergi keluar rumah. Tidak hanya bagi yang merasa kurang sehat. Mereka yang sehat pun dianjurkan mengenakannya.


Beberapa fasilitas angkuta publik telah mewajibkan penumpang yang akan menaikinya mengenakan masker. Pemerintah Kota Madiun melarang masuk pengendara sepeda motor yang tidak bermasker. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler