Transjakarta Terapkan Jam Operasional Baru Selama PSBB

Waktu operasional Transjakarta dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB

Havid Al Vizki
Seorang penumpang Transjakarta menggunakan antiseptik di Halte Transjakarta, Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona, Selasa (3/3).
Rep: rizkyan adiyudha Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta membatasi operasional kendaraan menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota. Pembatasan operasional angkutan itu akan mulai diberlakukan pada Jumat (10/4).


"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid 19 di Jakarta," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Nadia Diposanjoyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/4).

Dia mengatakan, mengacu pada kebijakan PSBB maka waktu operasional Transjakarta dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Jam operasional itu akan berlaku di semua 13 koridor utama transjakarta.

Jumlah penumpang maksimal dalam setiap jenis bus juga akan dibatasi yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang. Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

Transjakarta juga akan mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis bagi pelanggan maupun petugas di lapangan. Antrian khusus juga diberikan bagi petugas medis dengan menunjukkan kartu identitas mereka guna memudahkan menggunakan layanan. "Kami juga meniadakan transaksi apapun di halte," kata Nadia lagi.

Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi. Seperti hand sanitizer, wastafel portable di beberapa halte sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19. Petugas juga akan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu demi mencegah penularan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menteri Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler