DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19
DPR membentuk satuan tugas untuk melawan pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI membentuk satuan tugas (Satgas) Lawan Covid-19 atau corona. Satgas tersebut terdiri dari anggota dewan lintas komisi dan fraksi, yang bertugas untuk mengawasi dan mempercepat proses penanganan pandemi ini di Indonesia.
"DPR RI selain melaksanakan tugas kontitusionalnya, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, juga memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (9/4).
Satgas Lawan Covid-19 akan dikoordinasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun dalam pembentukannya tidak menggunakan anggaran dari DPR. "Tapi iuran anggota DPR, serta anggota DPR akan gotong royong ikut membantu menyumbang di daerah masing-masing melalui Satgas Covid-19," kata Puan.
Satgas Lawan Covid-19 ini juga ditegaskan tak akan menerima atau memberi bantuan dalam bentuk uang. Sumbangan akan berupa alat pelindung diri (APD), seperti masker, hand sanitizer atau obat-obatan bagi masyarakat dan tenaga medis.
"Anggota DPR lintas partai akan mewujudkan sikap lewat Satgas Covid-19. Satgas membantu pemerintah memepercepat penaganan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, mekanisme penerimaan dan pengiriman bantuan terdapat dalam situs resmi Satgas Lawan Covid-19. Di mana sudah terkoneksi dengan sekitar 600 rumah sakit dan puskesmas yang tersebar di Indonesia.
"Tim satgas akan kerjasama dengan tim donatur daerah. Tim untuk memutus birokrasi, satgas tidak menerima bantuan berupa uang, tapi APD yang langsung didistribusikan ke RS rujukan dan puskesmas," ujar Dasco.