PSBB Kabupaten Bogor Hanya Fokus di Zona Merah
Saat ini tercatat, 11 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah.
REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penularan virus COVID-19 di Kabupaten Bogor Jawa Barat hanya fokus di zona merah. Hingga kini tercatat terdapat 11 kecamatan yang masuk dalam zona merah di Kabupaten Bogor.
"Kami prioritaskan di zona merah dengan skala besar, sisanya 29 wilayah (kecamatan) tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW," ujarnya usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad (12/4) petang.
Ade Yasin menjelaskan, tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh karena Kabupaten Bogor memiliki kendala luas wilayah, yakni 40 kecamatan. Pasalnya, pihaknya kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor.
"Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB," jelasnya.
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga mengaku akan merangkul tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor. Rencananya PSBB dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020.
"Kami akan menghimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat," terang Ade Yasin.
Seperti diketahui, hingga Ahad (12/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 11 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Dari 11 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang.