Tiba di Kampung, 28 Pemudik Langsung Karantina di Rusunawa
sejak Ahad (13/4) dini hari sudah ada pemudik yang menempati tempat karantina
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Sebanyak 28 pemudik yang tiba di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah langsung diarahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan Balai Diklat Menawan untuk menjalani karantina selama 14 hari guna antisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Jumlah pemudik yang dikarantina memang berkembang terus, jika Senin (13/4) pagi jumlahnya berkisar 21-an orang, sore ini (sekitar pukul 17.00 WIB, red.) bertambah lagi menjadi 28 pemudik," kata Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus.
Sebanyak 21 di antara 28 pemudik, kata dia, dikarantina di Rusunawa Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu dan tujuh orang di Balai Diklat Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agung Karyanto menambahkan 21 pemudik tersebut menempati lantai empat gedung rusunawa di Desa Bakalan Krapyak.
Ia mengungkapkan sejak Ahad (13/4) dini hari sudah ada pemudik yang menempati tempat karantina tersebut.
Mayoritas pemudik menggunakan bus umum yang masuk Terminal Induk Jati, Kudus sehingga mereka diantar petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus yang bertugas di terminal untuk ke tempat karantina.
Hingga kini, lanjut dia, totalnya 21 pemudik yang aktivitas sehari-harinya akan dipandu petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, seperti olahraga dan berjemur.
Gedung empat Rusunawa Kudus memiliki 96 kamar, masing-masing menampung hingga empat orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menjelaskan hingga Senin pagi, pihaknya mencatat 1.027 pemudik masuk Terminal Induk Jati, Kudus.
Jumlah tersebut, belum termasuk pemudik menggunakan kendaraan pribadi karena pihaknya fokus di terminal.
Lokasi karantina yang disiapkan Pemkab Kudus, meliputi Rusunawa Kudus, Graha Muria, Balai Diklat Menawan, dan lokasi karantina yang disediakan oleh salah satu perusahaan swasta, PR Sukun.