Dampak Corona, Dunia Bisa Kehilangan PDB 5 Triliun Dolar AS
Ekonomi global pun diperkirakan masuk dalam resesi karena hantaman yang sangat besar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, potensi Produk Domestik Bruto (PDB) dunia yang akan hilang sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19) mencapai 5 triliun dolar AS. Nilai ini hampir seukuran dengan PDB Jepang.
Sri mengatakan, efek yang signifikan tersebut menggambarkan dampak Covid-19 yang sudah menjalar ke berbagai hal. "Pengaruhnya ke kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan," tuturnya usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Selasa (14/4).
Dengan adanya Covid-19, Sri menekankan, baseline ekonomi 2020 mengalami perubahan sangat besar dan fundamental. Ekonomi global pun diperkirakan masuk dalam resesi karena hantaman yang sangat besar.
Berbagai prediksi sudah disampaikan sejumlah lembaga internasional. Misalnya, Dana Moneter Internasional (IMF) yang semula memproyeksikan ekonomi global tahun ini dapat tumbuh 3,3 persen, kini direvisi menjadi negatif 2,2 persen. Fitch Rating Agency pun memperkirakan, pertumbuhan ekonomi dunia di kisaran minus 1,9 persen.
Sri mengatakan, indeks keuangan pun mengalami volatilitas, atau bahkan cenderung kepanikan. Ini muncul dari berbagai indikator, termasuk di indeks saham di negara berkembang yang turun 23,9 persen, sementara negar amaju 21,4 persen. "Jadi, ini memang kondisi yang tidak biasa," katanya.
Perubahan baseline 2020 itu disebutkan Sri akan menjadi basis pemerintah untuk merancang kebijakan makro ekonomi dan fiskal tahun depan. Berbagai negara telah melakukan langkah-langkah untuk counter pelemahan maupun tantangan dari permasalahan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam kesempatan berbeda, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah sudah berupaya melakukan langkah cepat dan luar biasa dalam menangani dampak Covid-19. Salah satunya, merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, tertuang kebijakan keuangan negara dan sektor keuangan sebagai langkah extraordinary dan antisipatif untuk mengatasi gangguan kesehatan serta penyelamatan perekonomian dari pemburukan.
Airlangga mengatakan, di antara kebijakan-kebijakan pengaman sosial dalam Perppu 1/2020, adalah Kartu Prakerja. Program ini diharapkan menjadi second line of defense (garis kedua pertahanan).
"Yang semula digunakan untuk jaring pengaman untuk mereka yang ingin mencari pekerjaan, atas arahan Pak Presiden Jokowi dikonversi menjadi jaring pengamanan untuk kehilangan pekerjaan," kata Airlangga saat rapat dengan Baleg DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja, Selasa.