Komisi II DPR Sebut Draf Revisi UU Pemilu Sudah Rampung
Dalam draf itu, DPR ingin menyatukan UU Pilkada dan UU Pemilu yang lama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah rampung. Bahkan, ia menyebutkan, draf itu diselesaikan DPR sejak tiga hari lalu atau pada Senin (13/4/2020).
"Revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk prioritas prolegnas tahun ini dan sekedar informasi, karena ini inisiatif DPR, draf RUU-nya sudah selesai tiga hari yang lalu dikerjakan oleh tim kami (Komisi II), Badan Keahlian DPR," ujar Doli dalam diskusi 'Pemilu ditunda, lalu apa' di Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam draf Revisi UU Pemilu itu, keinginan DPR RI adalah ingin menyatukan aturan UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Pemilu yang lama. "Tidak lagi dua rezim, seperti sekarang, Pemilu sendiri, Pilkada sendiri, jadi ini rencana dua undang-undang ini mungkin akan jadi satu," kata Doli.
Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu itu nanti ditentukan Badan Musyawarah DPR RI, apakah dibahas oleh Panitia Khusus atau di Komisi II DPR RI. Untuk itu, dalam waktu dekat, draf revisi UU Pemilu itu akan diusulkan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dibawa pada pembahasan Masa Sidang berikutnya.
"Dalam waktu dekat, kami akan usulkan ke Baleg, nanti di masa sidang berikutnya sudah bisa ditetapkan oleh Bamus, siapa yang akan membahas, pansus atau apa," kata Doli.