DPR Minta Pemerintah Dukung Penguatan BUMN Energi

Perlu ada relaksasi dalam pelaksanaan kontrak jual beli dengan pemasok gas bumi

Humas Pemprov Sumbar
Anggota DPR RI Komisi VI Nevi Zuairina meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM agar mengeluarkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan dan penguatan peran BUMN Energi.
Rep: Febrian Fachri Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi VI Nevi Zuairina meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM agar mengeluarkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan dan penguatan peran BUMN Energi. Kebijakan Menteri ESDM, yang dimaksud Nevi adalah berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan  peraturan turunan dari Permen ESDM tersebut yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 90 K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyaluran Gas Bumi Kepada Pengguna Gas Bumi di Bidang Industri.

"Khusus pada dukungan penanganan Covid-19 yang dilakukan pihak Pemerintah dan semua institusinya, saya meminta memperhatikan poin penting di sektor energi ini khususnya gas bumi. Perlu ada relaksasi dalam pelaksanaan kontrak jual beli dengan pemasok gas bumi yang dilakukan PGN," kata Nevi, Kamis (16/4). 

Nevi menilai, BPH Migas juga perlu mengkaji kemungkinan pelaksanaan keringanan pada pengenaan iuran kegiatan usaha untuk mendorong pemanfaatan LNG 

Saat ini menurut Nevi, semua pihak sedang fokus untuk menghadapi dan mencoba keluar dari pandemi Covid-19. Untuk itu menurut istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut, penerbitan regulasi atau kebijakan yang kontra produktif harus dihindari dari aspek pengelolaan BUMN.

Nevi menambahkan saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak. Sebagian besar pelanggan industri mengurangi produksi atau menutup usahanya untuk sementara. Sehingga prioritas untuk menangani masalah ini adalah pada relaksasi pelaksanaan ketentuan kewajiban untuk mengambil atau membayar antara BUMN Gas dengan para pemasoknya supaya dapat diteruskan kepada pelanggan industri. Bila Pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan penugasan kepada BUMN Gas agar menurunkan harga jualnya, maka menurut Nevi harus ada kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah dengan mekanisme dan bentuk yang jelas untuk menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha BUMN.

Nevi menjelaskan, meskipun kini Kondisi ketahanan energi listrik diperkirakan aman selama masa bencana non alam akibat mewabahnya virus corona, namun sebagai fakta saat ini belum mendapat kepastian waktu kapan wabah ini bisa dikendalikan.  

"Tindakan preventif dari seluruh BUMN Energi strategis seperti Pertamina, PGN dan PLN, menjadi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ucap Nevi.

Legislator Sumatera Barat II ini mengatakan, kebijakan pemerintah memberikan beragam stimulus untuk membantu masyarakat menghalau dampak pandemi corona. Mulai dari keringanan cicilan hingga pemberian diskon tarif listrik. Namun di lapangan menurut Nevi masih banyak keluhan masyarakat bahwa kebijakan ini belum diturunkan. Ia memandang sasaran pemerintah melalui PLN, bahwa pelanggan 450 VA mendapat penggratisan sedangkan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen masih belum cukup. Pelanggan 1.300 VA, kini juga sangat terdampak minimal mesti diberikan perlakuan semisal diskon 25 persen.

"Kami masyarakat Sumatera Barat sudah banyak berterima kasih kepada BPH MIGAS. Alokasi solar subsidi tahun 2020 naik 15 perse  dibandingkan tahun 2019, padahal biasanya kenaikan solar cuman 1-3 persen. Namun   antrian di SPBU masih banyak terlihat," kata Nevi menambahkan.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler