Oded: Kota Bandung Siap Jalankan PSBB
PSBB di Kota Bandung akan dimulai pada Rabu pekan depan selama 14 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan Kota Bandung siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4) mendatang hingga 14 hari ke depan. Ia mengatakan, pada Senin (20/4) ini, pihaknya akan melakukan simulasi pelaksanaan PSBB.
"Alhmdulillah untuk persiapan PSBB kita sudah sangat siap insya Allah," ujarnya di Bandung, Senin (20/4).
Menurutnya, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung terus melakukan koordinasi memastikan pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik. "Hari ini Gugus Tugas akan melaksanakan simulasi PSBB, betul-betul persiapan kita," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19.
Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung. Lembaga pendidikan meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA semua belajar di rumah.
Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.
Selama PSBB, Oded melanjutkan aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok serta pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi termasuk pers.
Selain itu yang dikecualikan yakni sektor keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi dan industri yang terbagi ke dalam industri memproduksi komoditas esensial, ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.
Menurutnya, pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan. Penyediaan makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selain itu, penduduk dilarang mwlakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.
Tempat yang menjual kebutuhan pokok juga dibatasi jam operasional seperti pasar rakyat dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 Wib. Toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wib. Kemudian toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wib. Diutamakan transaksi dilakukan secara online.
Oded mengatakan kegiatan sosial dan budaya pun dibatasi kecuali khitanan yang dibatasi dan menunda acara keramaian. Selain itu, mobil penumpang pribadi jenis sedan dibatasi dari 4 tempat duduk maksimal tiga orang dan bukan sedan lebih dari empat tempat duduk maksimal 4 orang.
Katanya, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Selanjutnya, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian dan moda transportasi
barang membatasi jumlah orang maksimal 50 persen.
Oded mengatakan selama PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan tidak mampu atau warga terdampak Covid-19 tanpa adanya duplikasi.
Ia menegaskan jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan selama PSBB maka Gugus Tugas bisa membubarkan kerumunan, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat. Gugus tugas juga bisa melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.
Selain itu, Gugus tugas dapat melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota berupa teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, pencabutan izin.