Warga Tangerang Gugat Prabowo dan Agung Sedayu Terkait Berdirinya Pagar Laut
Gugatan kepada pemerintah pusat, daerah, dan pengembang dilakukan di PN Jakpus.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah. Gugatan dilayangkan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait berdirinya pagar laut sepanjang 30.16 kilometer (km).
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma di Kabupaten Tangerang, Jumat (28/2/2025).
Sambil menanti perkembangan dari Bareskrim Polri, kata Henri, saatnya warga mendapatkan pembelaan dengan menggugat pemerintah pusat, daerah, hingga swasta melalui citizen lawsuit. Gugatan masyarakat itu ditunjukkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bupati, kepala desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).
Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya, sidang terhadap perkara itu digelar pada 4 Maret 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat. Karena itu, mereka yang digugat dari semua pihak.
"Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," ujar Henri.
Bahkan, gugatan juga ditujukan kepada pengembang yang diduga sebagai pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran tersbeut. "Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," ucap Henri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/2/2024). Termasuk Kepala Desa Kohod Arsin.
Tiga tersangka lainnya adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Mereka juga menggunakan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.