Presiden Evaluasi Penerapan PSBB

Terdapat dua provinsi dan 16 kabupaten/kota yang sudah terapkan PSBB.

ANTARA /Nova Wahyudi
Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di kawasan Tambora, Jakarta, Jumat (3/4). Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Evaluasi dilakukan secara lebih detail untuk mengetahui kekurangan pelaksanaan PSBB.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia. Evaluasi dilakukan secara lebih detail untuk mengetahui kekurangan pelaksanaan PSBB.

Baca Juga


"Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai Covid-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4).

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19). Rapat itu juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020. Dalam peraturan tersebut diatur penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4), sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Presiden juga meminta agar setiap daerah dapat meningkatkan pengujian sampel Covid-19.

"Saya ingin tekankan pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif, kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan pengisolasi yang terpapar dengan ketat," ungkap Presiden.

Ketiga hal tersebut, menurut Presiden, harus terus-menerus ditekankan pada seluruh daerah. "Sekali lagi pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," kata Presiden menegaskan.

Daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat. Sementara, kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB ialah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kemudian, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 sampai 24 April 2020. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperpanjang waktu PSBB karena penanganan Covid-19 memerlukan waktu yang lebih lama. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada tanggal 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Provinsi Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada tanggal 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Wilayah Bandung Raya yang terdiri atas Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada tanggal 22 April 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler