Dewan Fatwa UEA Perkenankan Pekerja Medis tak Berpuasa
Dewan Fatwa mengatakan pekerja medis yang rawat pasien Covid-19 boleh tak puasa
REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan para pekerja medis yang merawat pasien Covid-19 di negara tersebut diperkenankan tak melaksanakan ibadah puasa selama Ramadan. Namun fatwa itu tak berlaku bagi warga sehat.
Dewan Fatwa UEA pun menyerukan umat Muslim di sana tak melakukan sholat berjamaah selama Ramadan. “Berkumpul untuk melakukan sholat dapat membahayakan jiwa, tindakan yang dilarang keras dalam Islam,” katanya dalam pernyataan yang dirilis pada Ahad (19/4).
Sebelumnya UEA memang telah menangguhkan kegiatan shplat berjamaah di masjid guna menekan penyebaran Covid-19. Hal itu akan tetap dilanjutkan selama Ramadan.
Pada hari yang sama Wakil Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum meluncurkan kampanye kemanusiaan. Ia akan menyediakan 10 juta paket makanan untuk masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19.
“Menyediakan makanan untuk semua orang, dengan mendekatnya bulan suci Ramadan, adalah prioritas sosial dalam pertempuran kami melawan pandemi. Di UEA tidak ada seorang pun tidur kelaparan atau membutuhkan. Tidak ada yang ditinggalkan,” kata al-Maktoum melalui akun Twitter pribadinya.
Jutaan pekerja asing, mayoritas dari Asia, yang bekerja di berbagai sektor adalah salah satu kalangan terdampak wabah. Pandemi kemungkinan akan mengganggu pengiriman uang ke negara asal mereka.
UEA memiliki 6.781 kasus Covid-19 dengan korban meninggal berjumlah 41 jiwa. Ia menjadi negara Teluk kedua setelah Arab Saudi yang menangani pasien Covid-19 tertinggi.