DPR Jadwalkan Gelar RDPU Pertama RUU Cipta Kerja Pekan Ini

RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu (22/4).

Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Senin (20/4). Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa panja sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana Rabu (22/4) besok.

Baca Juga


"RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu (22/4)," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Panja berkomitmen membuka aspirasi publik seluas-luasnya. Masukan akan dilakukan dalam RDPU yang sifatnya terbuka untuk umum. "Publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademis, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Rieke menegaskan, panja akan membuka ruang masukan publik terhadap konsiderans menimbang dan mengingat, yang berisi landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Selain itu publik dan pakar juga akan dimintai masukan terkait pembahasan Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab II tentang Maksud dan Tujuan.

"Saya menilai masukan dari publik yang komprehensif sangat penting untuk menilai sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draft RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional: kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI," ungkap politikus PDIP itu.

Bagi Rieke, RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi Pemerintah. Ia meyakini pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik untuk melakukan perbaikan terhadap draft RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum Covid-19. "Mohon doa, dukungan dan pengawasan dari seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler