Puan Minta Baleg DPR Tunda Bahas Pasal di RUU Cipta Kerja

Puan minta tunda bahas Pasal Ketenagakerjaan karena menunggu masukan serikat pekerja

DPR
Puan minta tunda bahas Pasal Ketenagakerjaan karena menunggu masukan serikat pekerja
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. 


“Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan. Puan menyatakan hal itu usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4)

Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19 juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja. “Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,”tegas Puan. 

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. “DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” papar Puan. 

DPR Fokus Penanganan Pandemi Covid-19

Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.  Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. “Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan  tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing.” 

Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi. “Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,”tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler