Pemprov DKI Berikan Tiga Kebijakan Insentif Pajak

Wajib pajak diimbau memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Rep: Amri Amrullah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan insentif pajak. Kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak.


Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menyampaikan, kebijakan insentif pajak ini sebagai langkah bantuan bagi masyarakat yang terhambat melakukan pembayaran pajak akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini demi meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Edi, Senin (27/4).

Secara lebih rinci, ia menjelaskan tiga kebijakan insentif pajak daerah tersebut. Di antaranya adalah, Pertama penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah.

Sanksi yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan akan dihapus. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

"Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19," terangnya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Lebih lanjut, kata dia, periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian. "Evaluasi dan penyesuaian akan berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

Kemudian, jelas Edi, kebijakan insentif pajak daerah kedua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Bahkan dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April-29 Mei 2020.

"Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020," sebut dia.

Kebijakan insentif pajak daerah yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah. Ia mengatakan khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak.

Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan. Pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan Kantor Pos Indonesia, gerai mini market dan aplikasi pembayayaran online.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," imbaunya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler