Napi Asimilasi di Semarang Diringkus Saat Edarkan Narkotika

Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya.

Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut. Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R Sihombing mengatakan bahwa tersangka M Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang. "Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya  di Semarang, Rabu (29/4).

Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.

Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler