In Picture: Malaysia Melonggarkan Aturan Karantina Wilayah
REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia pada Senin (4/5) mulai membuka kembali sektor perekonomian secara bertahap. Hal itu dilakukan sesuai prosedur standar operasional atas nasihat Kementerian Kesehatan dan data-data WHO dengan menerapkan pembatasan skala besar, yang disebut dengan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).
Sektor perekonomian yang diperbolehkan beroperasi adalah kafetaria, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, biro perjalanan, bengkel mobil, konstruksi, pabrik, kantor pos, logistik, toko elektronik dan klinik hewan.
Kendati aktivitas bisnis sudah mulai beroperasi, ada beberapa kategori industri dan perniagaan yang tidak diizinkan untuk beroperasi yakni perniagaan atau aktivitas yang melibatkan berkumpulnya orang banyak dan kontak fisik yang membuat social distancing sulit dilakukan.