LBH Jakarta Desak SE Menaker Soal Pemberian THR Dicabut

LBH khawatir surat edaran jadi restu kepada perusahaan untuk tidak membayar THR.

Mgrol101
Ilustrasi THR
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran yang ditandantangani 6 Mei 2020 itu bertentangan dengan aturan mengenai THR.

Baca Juga


Direktur LBH Jakarta Arief Maulana menjelaskan secara hukum perundang-undangan, Surat Edaran tidak boleh bertentangan dengan peraturan THR dan tidak bisa mengubah peraturan yang ada. Sebab, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat internal. 

Selain itu, menurutnya, surat edaran itu membiarkan pekerja dan buruh bernegosiasi sendiri dengan perusaaan. Hal ini menunjukkan bahwa negara lepas tanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

"(SE Kemnaker tersebut) Khawatir justru menjadi restu pemerintah kepada perusahaan untuk melanggar aturan tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja. Tanpa adanya surat edaran tersebut pun kewajiban THR seringkali dilanggar oleh Perusahaan apalagi terdapat Surat Edaran ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/5).

Ia menganggap Surat Edaran Kemnaker tersebut  juga rentan disalahgunakan perusahaan nakal untuk menghindar dari tanggungjawabnya. Karena itu, LBH Jakarta meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan ketentuan THR yang ada.

Bahkan, ia mendorong, Kemenaker untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja dan tidak segan memproses perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR. Arief juga menyarankan agar Kemnaker dapat bekerja sama dengan Gubernur seluruh Propinsi untuk pengawasan tersebut.

"LBH Jakarta mendesak pemerintah RI memberikan bantuan THR kepada pekerja/buruh yang perusahaannya tidak dapat membayarkan THR sama sekali dengan tidak menghilangkan proses pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat  THR tentu sangat membantu buruh dan keluarganya bertahan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis surat edaran tentang tunjangan hari raya (THR) yang menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, bisa dilakukan dialog jika perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.

"Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh," ujar Menaker dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang sudah viral di beberapa media sosial. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler