Dua Ruas Jalan Protokol di Indramayu Ditutup

Wakapolres sebut penyekatan jalan dilakukan hingga 19 Mei.

ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah warga memadati salah satu jalan protokol di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyebaran COVID-19 salah satunya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kebijakan tersebut masih saja diabaikan karena rendahnya kesadaran masyarakat
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan penutupan sementara terhadap dua ruas jalan yang cukup ramai saat sore hari. Hal ini sebagai upaya meminimalkan pergerakan masyarakat.


"Ada dua jalan protokol yang ditutup sementara yaitu jalan Jendral Sudirman dan DI. Panjaitan," kata Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Indramayu Maman Kostaman di Indramayu, Ahad (20/5).

Menurutnya dua jalan protokol tersebut pada sore hari memang cukup ramai masyarakat yang beraktivitas, untuk itu dalam rangka mengurangi pergerakan warga, maka tim melakukan penyekatan mulai jam 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

Penutupan sementara jalan protokol tersebut kata Maman berlangsung selama masa penerapan PSBB Jawa Barat, agar apa yang diharapkan pemerintah bisa dapat terealisasi.

"Selama PSBB ini warga yang melintasi dua jalan itu akan dibatasi, kita terus lakukan evaluasi setiap hari terhadap kebijakan ini," ujarnya.

Selain penyekatan jalan, Gugus Tugas juga melakukan penegakan terhadap ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yakni penutupan usaha yang masih beroperasi.

Penegakan tersebut lanjut Maman, dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Ahmad Yani, Letjend. Suprapto, DI. Panjaitan, Jend. Sudirman dan Jalan Ir. Djuanda. Penegakan dengan sasaran toko-toko yang masih buka dan PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.

"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," tuturnya.

Sementara Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar mengatakan penyekatan jalan dan penegakan PSBB ini akan terus dilakukan selama masa PSBB sampai dengan 19 Mei mendatang.

"Harapannya masyarakat mematuhi segala yang diatur dalam regulasi PSBB di Kabupaten Indramayu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler