Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Saat PSBB
Kemenhub menerbitkan surat edaran aturan teknis operasional transportasi saat PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi. Hal tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
"Kemenhub telah menerbitkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Adita, Senin (11/5).
Adita menjelaskan, pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
"Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas," jelas Adita.
Ia mengungkapkan, SE Ditjen Perkeretaapian Kemenhub ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara ditetapkan pada 8 Mei 2020. Adita menegaskan SE tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menuturkan, secara umum SE dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara, dan kereta api. SE tersebut, kata dia, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta operator penyelenggara sarana dan prasaranan transportasi.
Terkait penyediaan transportasi pada moda darat, Adita mengatakan Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus. Stiker tersebut bertuliskan Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.
Sementara itu, pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang khusus. "Gerbang khusus ini bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas," ujar Adita.
Pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus. Dia memastikan, kapal tersebut untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Lalu pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.
Lalu untuk moda transportasi laut, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020. "Ini dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19," ucapnya.
Adita mengatakan pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta otoritas penyelenggara transportasi umum. "Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adita.