Polisi Jakarta Barat Sita 26,8 Kg Sabu Selama Pandemi

26,8 kilogram sabu merupakan hasil penyitaan dari tiga kasus yang berbeda di Jakbar.

Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat beserta jajarannya telah mengungkap peredaran narkoba selama pandemi Covid-19. Total narkoba yang disita oleh polisi sebanyak 26,8 kilogram.

"Selama pandemi Covid-19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhannya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Live Instagram Polres Jakarta Barat, Senin (11/5).

Yusri mengungkapkan, 26,8 kilogram sabu itu merupakan hasil penyitaan dari tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menyita 10 kilogram sabu dari sebuah indekos di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kalideres Jakarta Barat yang mengungkap 14,4 kilogram sabu di kompleks Ruko Gading Kirana dan di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial NTO dan WNR. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan tiga pelaku lainnya yang buron, masing-masing berinisial R, RS, dan EE.

Kasus terakhir merupakan pengungkapan oleh Polsek Kembangan Jakarta Barat yang menyita 2,4 kilogram sabu di dua lokasi, yakni Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, dan di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MY pada Ahad (3/5) lalu. Kini, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial P, yang berperan sebagai operator.

Menurut Yusri, dari seluruh jumlah barang bukti yang disita polisi itu, jika dinominalkan mencapai puluhan miliar rupiah. "Total nominal kalau di-rupiah-kan sekitar Rp 25 miliar," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler