In Picture: Masa Darurat Pandemi Covid-19 di Jepang
PM Jepang Shinzo Abe memperpanjang kembali masa darurat nasional hingga 31 Mei .
REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Pada 7 April, Jepang menyatakan darurat nasional yang dijadawalkan berlaku hingga 6 Mei lalu untuk tujuh prefektur, termasuk di Ibu Kota Tokyo.
Namun, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe memperpanjang kembali masa darurat nasional hingga 31 Mei mendatang. Ia menilai penurunan jumlah kasus baru di negara itu yang belum terjadi cukup cepat dan rumah sakit serta fasilitas medis masih tetap waspada, menyusul jumlah pasien Covid-19 yang meningkat.
Dengan status darurat yang diberlakukan, banyak bisnis yang harus ditutup sementara dan orang-orang harus berada di rumah masing-masing kecuali untuk membeli bahan makanan, obat-obatan, atau mencari perawatan medis. Tetapi, dalam laporan terbaru pada Ahad (10/5), pencabutan status darurat dinilai telah dapat mulai dilakukan di sebagian wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 terbaru yang relatif rendah.