PSBB Bogor Lebih Diperketat, Tapi Masih Tahap Sosialisasi
Sanksi untuk PSBB memiliki lebih detail landasan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemeritah Kota (Pemkot) Bogor telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari 13 Mei sampai 26 Mei 2020. Dalam PSBB ketiga, Pemkot Bogor sudah mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, sanksi untuk PSBB memiliki lebih detail landasan hukum. Pasalnya, Perwali itu telah mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. "Di situ wali kota punya kewenangan menerapakan sanksi, ada sanksi administratif, teguran tertulis, ada sanksi pekerjaan sosial. Denda bisa sampai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta diatur di sini," ucap Bima di Kota Bogor, Rabu (13/5).
Bima mengatakan, saksi aturan PSBB ketiga akan diberlakukan kepada individu maupun perusahaan yang melanggar. Bagi individu, tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.
"Termasuk rumah makan, bukan hanya layanan online. Kalo makan ditempat itu, bisa disegel atau dendanya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," jelas dia.
Sedangkan bagi perusahaan yang tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan, dia menyatakan akan dikenakan sanksi berupa adminstratif dan denda. Dia memastikan, meminta agar masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan PSBB.
"Kita akan perketat aturan ini. Toko yang tidak masuk sektor dikeculaikan saya minta tutup. Apalagi kemarin ada pedagang yang positif itu penjual pakaian," kata dia.
Bima mengatakan, aturan itu belum diimplementasikan meski PSBB telah diperpanjang. Dia menyatakan, saat ini pihaknya masih mensosialisasikan aturan tersebut. "Aturan masih kita sosialisasikan secara bertahap. Secepatnya akan diimplementasikan," jelas Bima.
Direktur Utama Perumda Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya, Muzakir menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan untuk aktivitas di pasar. Muzakir menyebut, pihaknya akan menjadi kepanjangan tangan pemkot untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di pasar.
"Contoh sederhana, pemilik toko tidak boleh melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker, kalau pedagang masih melayani, akan kami sanksi berupa SP (surat peringatan) 1,2,3. kalau masih melanggar juga kita tutup rukonya selama 7 sampai 14 hari," kata Muzakir.
Muzakir mengakui, sulitnya untuk melarang pedagang di luar sektor yang dikecualikan untuk berjualan. Pasalnya, di luar pasar masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang juga berjualan. Di sisi lain, pihaknya sudah tak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pada para (PKL).
Oleh karena itu, PD Pasar lebih baik membuka lagi lagi aktivitas pedagang disektor yang tidak dikecualikan. "Sedikit dilematis ya. Pimpinan menginkan agar penjual baju, di luar sektor dikeculaikan itu ditutup. Tapi kita kesulitan kalo yang di luar (PKL) masih dagang. Caranya kita tetap imbau agar menjaga kebersihan," ujar dia.